
- On 01 Desember 2022
- In Bisnis
Mengenal Hibah, Investasi, dan Pinjaman Dalam Lingkup Usaha
Dalam membangun sebuah bisnis, tentu tidak terlepas dari yang namanya modal. Modal sendiri bisa berasal dari dana pribadi, hibah, investasi pihak lain, serta pinjaman. Dari beberapa istilah yang telah disebutkan mungkin kita sudah tidak asing lagi. Untuk mengetahui lebih dalam lagi, terkait hibah, investasi maupun pinjaman bisa dilihat pada ulasan berikut.
1. Hibah
Hibah sendiri dapat diartkan pemberian dari satu pihak kepada pihak lain dengan sukarela.
Disisi lain barang yang dapat dihibahkan berupa barang-barang yang bergerak maupun tidak bergerak, layaknya tanah maupun properti. Hibah ini dapat diberikan kepada perorangan maupun lembaga. Namun, dalam melaksanakan hibah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni pemberi hibah harus masih hidup. Adapun syarat-syarat hibah dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Berdasarkan usia (pasal 1329 dan pasal 1330 kuhperdata), orang yang sudah dewasa atau cakap hukum menurut undang-undang;
2) Pengesahan (pasal 1682 kuhperdata), wajib dilakukan dengan akta notaris;
3) Hibah kepada orang di bawah umur (pasal 1685 kuh perdata), harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orangtua itu.
Dalam hal ini, jika yang dihibahkan tanah, maka setelah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah berlaku, wajib menyertakan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dari notaris agar berkekuatan hukum.
2. Investasi
Dalam dunia usaha investasi merupakan hal yang sangat penting dikarenakan investasi ini bagaikan sebuah senjata untuk mengembangkan bisnis agar lebih luas lagi. Seseorang yang berinvestasi pada usaha kita disebut dengan investor. Namun dalam hal memilih investor, kita juga harus teliti dan tidak boleh tergesa-gesa, karena nantinya bisnis kita yang akan menjadi taruhannya.
Investasi dalam bisnis bisa berupa penambahan alat produksi, memperluas jaringa, hingga meningkatkan kualitas karyawan.
.
3. Pinjaman
Jika berbicara tentang pinjaman tentunya mindset kita tidak akan jauh-jauh dari sektor perbankan. Pinjaman atau yang lebih dikenal dengan utang dapat diartikan sebagai suatu jenis hutang yang disediakan lembaga keuangan maupun individu dalam bentuk sejumlah uang dan disertai barang yang digunakan sebagai jaminananya. Pinjaman ini sifatnya mengikat, artinya setiap individu yang melakukan pinjaman wajib mengembalikan apa yang dipinjamnya sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan lembaga. Semisal dalam sektor perbankan biasannya diikuti dengan bunga yang harus dibayarkan.